Regulasi menjadi suatu bentuk dukungan dari pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat, selain itu telah ditetapkan dalam undang-undangan pasal 30 mengenai pengelolaan zakat telah dinyatakan bahwa untuk mendukung segala operasional BAZNAS pusat yaitu dari APBN dan hak amil, sedangkan untuk daerah telah ditanggungkan kepada APBD dan juga hak amil.
Video selengkapnya dapat dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=S3DlzmOkiqI&feature=youtu.be
Zakat Tumbuh Bermanfaat | Pengelolaan Dana APBN/APBD Baznas Indonesia